Mengasihi

“MENGASIHI”

(Mat. 22:34-40)

 

Mengikuti Kristus dan kasih tak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan. Tidak ada kemuridan tanpa kasih; kasih itu juga harus menjadi bagian kehidupan orang Kristiani. Jika ada murid Kristus yang tidak punya kasih, sia-sialah kemuridannya.

Mengapa kasih sangat penting bagi kita sebagai orang percaya? Karena kasih itu adalah suatu perintah yang harus kita taati, bukan suatu himbauan atau sekedar saran. Tuhan Yesus menegaskan, “Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah hukum yang terutama dan yang pertama.” (ayat 37, 38). Kata kasihilah menunjuk pada suatu perintah. Karena ini suatu perintah, kita harus menaatinya. Melanggarnya sama dengan berbuat dosa. Jadi, kasih adalah pilihan hidup yang harus kita ambil. Sering kali kita mengasihi seseorang hanya apabila orang itu juga mengasihi atau memberi keuntungan kepada kita. Sebaliknya, orang yang tidak mengasihi atau memberi kontribusi positif pada kita tidak kita anggap sebagai orang yang perlu dikasihi.

 Sering kali bukan kasih yang meninggalkan kita, tetapi kitalah yang meninggalkan kasih itu. Bukti kalau ada kasih di dalam kita adalah kalau kita mengasihi Tuhan dan juga sesama. Kalau kita berkata bahwa kita mengasihi Tuhan tetapi bukti mengasihi orang lain tidak ada, berarti kita belum sampai kepada kasih kepada Tuhan. Ada berkat yang Tuhan sediakan bagi orang yang sungguh-sungguh mengasihi Dia dan juga sesama. Jadi, setiap orang yang berlabel Kristiani dan mengaku murid Kristus, harus punya kasih.

Halangan-halangan nikah pada khususnya: Halangan beda agama Kanon 1086.

Perkawinan antara dua orang, yang di antaranya satu telah dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya, sedangkan yang lain tidak dibaptis, adalah tidak sah. Dari halangan itu janganlah diberikan dispensasi, kecuali telah dipenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan hukum. Jika satu pihak pada waktu menikah oleh umum dianggap sebagai sudah dibaptis atau baptisnya diragukan, sesuai norma Kan. 1060 haruslah diandaikan sahnya perkawinan, sampai terbukti dengan pasti bahwa satu pihak telah dibaptis, sedangkan pihak yang lain tidak dibaptis.

 

Rm Sigit SCJ